-->

Materi PKN kls 10 - Nasionalisme itu Penting !!!

Hai GM Team!! apa kabar nih ?? semoga baik baik aja yaa…. Kalgudang materi akan memberikan sebuah rangkuman dari materi pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan  untuk kelas 10 semeter 2 nihh …. mau tau yuk pelajari !!!
Rangkuman Materi PKN K13 Kelas 10 Semester 2
Materi PKN kelas 10 semester 2 dimulai dari Hakekat Bangsa dan Negara,Integrasi Nasional dalam Bhineka Tunggal Ika,Ancaman Terhadap  Negara Dalam Bingkai Bhineka Tunggal Ika dan Wawasan Nusantara Dalam Konteks NKRI
AYO DISIMAK DAN PAHAMI !!!
BAB VI
HAKiKAT  BANGSA DAN NEGARA
A. Hakikat Bangsa dan Negara

Manusia sebagai Makhluk Individu dan Makhluk Sosial

Sebagai makhluk individu, manusia terdiri atas dua unsur, yaitu unsur jasmani (raga) dan unsur rohani (jiwa). Manusia diberi potensi berupa akal, pikiran, perasaan, dan keyakinan sehingga sanggup berdiri sendiri dan bertanggung jawab atas dirinya. Sedangkan manusia sebagai makhluk sosial tidak dapat hidup sendirian, manusia selalu membutuhkan bantuan manusia lainnya. Aristoteles menyebutkan manusia sebagai makhluk “Zoon Politicon”, yaitu makhluk yang pada dasarnya selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan yang lainnya. Secara kodrati manusia dapat hidup berdampingan/ berkelompok dengan manusia lainnya karena didorong oleh kebutuhan biologis.

1) Pengertian Bangsa

Bangsa adalah sekelompok orang yang menempati wilayah tertentu yang di ikat oleh persamaan nasib, sejarah dan cita-cita.

Pengertian bangsa menurut para ahli :

a. Menurut Hans Kohn (Jerman),
Bangsa adalah buah hasil karya atau tenaga hidup manusia. Pada umumnya bangsa memiliki faktor-faktor objektif tertentu yang membedakannya dengan bangsa lain, di antaranya persamaan keturunan, wilayah, bahasa, adat-istiadat, kesamaan politik, perasaan, dan keyakinan (agama).

b. Menurut Otto Bauer (Jerman),
Bangsa adalah kelompok manusia yang mempunyai persamaan karakter. Karakter tersebut tumbuh karena adanya persamaan senasib dan sepenanggungan.

c. Menurut F. Ratzel (Jerman),
Bangsa terbentuk karena adanya hasrat tertentu atau adanya keinginan yang sama. Hasrat tersebut timbul karena adanya rasa kesatuan antara sesama manusia dan tempat tinggal.

Faktor objektif terpenting terbentuknya suatu bangsa adalah adanya kehendak atau kemauan bersama atau “nasionalisme”. Freidrich Hertz dalam bukunya Nationality in History and Politic mengemukakan bahwa ada empat unsur yang berpengaruh dalam terbentuknya suatu bangsa, yaitu :
a) Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional yang terdiri atas kesatuan sosial, politik, ekonomi, agama, kebudayaan, komunikasi, dan solidaritas.
b) Keinginan untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional sepenuhnya, yaitu bebas dari dominasi dan campur tangan bangsa asing terhadap urusan dalam negerinya.
c) Keinginan akan kemandirian, keunggulan, individualitas, dan keaslian atau kekhasan. Contohnya menjunjung tinggi bahasa nasional yang mandiri.
d) Keinginan untuk menonjol (unggul) di antara bangsa-bangsa dalam mengejar kehormatan, pengaruh, dan prestise.

2) Pengertian Negara

Secara etimologi kata Negara berasal dari kata state Inggris), Staat (Belanda, Jerman), E`tat (Prancis), Status, Statum (Latin) yang berarti meletakkan dalam keadaan berdiri, menempatkan, atau membuat berdiri. Kata Negara yang dipakai di Indonesia berasal dari bahasa Sansekerta yanitu Negara atau nagari yang artinya wilayah, kota, atau penguasa.

Pengertian bangsa menurut para ahli :
a. Menurut George Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok  manusia yang mendiami wilayah tertentu.
b. Menurut R. Djokosoentono
Negara adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
c. Menurut Harold J. Laski
Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasian karena mempunyai wewenang yang bersifat mamaksa dan yang secara sah lebih agung dari pada individu atau kelompok yang merupakan bagian masyarakat itu.
d. Menurut Rogert H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.
e. Menurut Max Weber
Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.



B. Unsur – Unsur Pembentuk Bangsa dan Negara

a. Unsur-unsur Pembentuk  Bangsa
Menurut Hans Kohn, kebanyakan bangsa terbentuk karena unsur atau faktor objektif  tertentu yang membedakannya dengan bangsa lain, seperti:
1) Unsur nasionalisme yaitu kesamaan keturunan.
2) Wilayah.
3) Bahasa.
4) Adat-istiadat
5) Kesamaan politik.
6) Perasaan.
7) Agama.

Menurut Joseph Stalin, unsur terbentuknya bangsa adalah adanya:
1) Persamaan sejarah.
2) Persamaan cita-cita.
3) Kondisi objektif seperti bahasa, ras, agama, dan adat-istiadat.

b. Unsur-unsur Pembentuk  Negara
Unsur terbentuknya Negara dapat digolongkan menjadi dua macam yaitu unsur konstitutif dan unsur deklaratif.  
1) Unsur konstitutif adalah unsur yang mutlak harus ada di saat negara tersebut didirikan seperti rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat.
a) Rakyat
Rakyat suatu negara ialah semua orang yang berada di dalam wilayah negara yang taat kepada peraturan dalan suatu negara tersebut.

b) Wilayah
Wilayah adalah hal penting yang harus ada di suatu negara. Secara umum wilayah dapat kita bedakan atas wilayah daratan, lautan, udara dan wilayah ekstrateritorial. Wilayah merupakan landasan fisik atau landasan materil negara.

c) Pemerintahan Berdaulat
Pemerintahan yang berkuasa atas seluruh wilayahnya dan segenap rakyatnya merupakan syarat yang harus ada dalam keberadaan suatu negara. Pemerintah dan negara lain tidak ada kuasa atas wilayah dan rakyat negara tersebut.

Pemerintahan dapat kita bedakan menjadi dua, yaitu :
Pemerintahan dalam arti sempit, ialah semua alat kelengkapan negara yang  menjalankan pemerintahan, seperti presiden, wakil presiden serta para menteri, sedangkan
Pemerintahan dalam arti luas, meliputi seluruh kekuasaan yang ada di pemerintahan, yaitu kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Kedaulatan yang dapat dimiliki pemerintah, yaitu :
Kedaulatan ke dalam, merupakan kedaulatan pemerintahan yang memiliki kewenangan tertinggi dalam mengatur dan menjalankan organisasi negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedaulatan ke luar, merupakan kedaulatan  pemerintah yang berkuasa bebas, tidak terikat, dan tidak patuh kepada kekuatan lain, dan harus saling menghormati kedaulatan negara masing-masing.

2) Unsur deklaratif adalah unsur yang tidak harus ada di saat negara tersebut berdiri tetapi boleh dipenuhi setelah negara tersebut berdiri, misalnya pengakuan dari Negara lain.

d) Pengakuan dari Negara lain

Pengkuan dari negara lain ialah unsur penguat untuk terbentuknya suatau negara. Unsur ini berfungsi untuk menerangkan bahwa suatu negara tersebut sudah berdiri. Sehingga negara tersebut dikenal, atau diketahui oleh negara-negara lain.

Pengakuan dari negara lain dibagi atas dua macam, yaitu :
a. Pengakuan de facto, merupakan pengakuan dari melihat kenyataan dan fakta tentang berdirinya suatu negara.
b. Pengakuan de jure, merupakan suatu  pengakuan berdasarkan pernyataan resmi menurut hukum internasional yang ada.


C. Tujuan dan Fungsi Negara

1) Tujuan negara menurut pendapat para ahli :

a. Menurut Plato
Tujuan Negara adalah untuk memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai makhluk individu maupun sosial.
b. Menurut Roger H. Soltau
Tujuan Negara adalah memungkinkan rakyatnya berkembang serta mengungkapkan daya cipta yang sebebas-bebasnya.
c. Menurut Harold J. Laski
Tujuan Negara adalah menciptakan keadaan yang di dalamnya, rakyat dapat mencapai keinginan-keinginannya secara maksimal.
d. Menurut Aristoteles
Tujuan Negara adalah kesempurnaan warganya yang berdasarkan atas keadilan. Keadilan memerintah harus menjelma di dalam negara, dan hukum berfungsi memberi kepada setiap manusia apa sebenarnya yang berhak ia terima.
e. Menurut Socrates
Tujuan negara adalah merupakan suatu keharusan yang bersifat objektif, yang asalnya mengacu pada budi pekerti manusia. Tugas negara adalah untuk menciptakan hukum, yang harus dilakukan oleh para pemimpin, atau para penguasa yang dipilah oleh rakyat.

Tujuan negara Indonesia dijabarkan dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945, secara rinci, tujuan tersebut adalah :
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, serta
ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

2) Fungsi negara menurut para ahli :

a. Menurut Moh. Kusnardi
Moh. Kusnardi, seorang ahli hukum tata negara, menyatakan fungsi negara dibagi menjadi dua bagian, yaitu melaksanakan kebijakan (hukum dan ketertiban) dan membutuhkan kesejahteraan. Artinya, negara harus melaksanakan kebijakan untuk mencegah bentrokan di masyarakat dalam rangka mencapai tujuan bersama dan keinginan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
b. Menurut Mariam Budiardjo
Menerapkan kontrol untuk mencapai tujuan bersama dan untuk mencegah konflik yang terjadi di masyarakat,
Untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya,
Mempromosikan aspek pertahanan dan keamanan untuk menjaga serangan dari luar dan merusak dari dalam negeri, dan
Keadilan bagi semua warga negara melalui badan-badan yang ada peradilan dan konstitusi negara.
c. Menurut Charles E. Merriem
Menegakkan keadilan.
Memberikan perlindungan kepada warga negaranya, baik di dalam maupun di luar negeri.
Pertahanan, untuk menjaga integritas dan kelangsungan hidup, negara ini memiliki fungsi pertahanan.
Melaksananakan Control.
Untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
d. Menurut Montesquieu
Fungsi legislasi, menyatakan bahwa negara membuat undang-undang.
Fungsi eksekutif bahwa negara menerapkan hukum.
Fungsi peradilan, mengawasi bahwa semua peraturan dibuat untuk ditaati.
e. Menurut John Locke
Fungsi legislatif bahwa negara memiliki fungsi untuk membuat undang-undang.
Fungsi eksekutif, pelaksanaan peraturan.
Fungsi federatif, berurusan dengan urusan luar negeri, hal perang dan perdamaian.

Fungsi Negara Secara Umum

a. Fungsi Pertahanan dan Keamanan
Negara harus melindungi elemen negara (orang, wilayah, dan pemerintah) dari segala ancaman, hambatan, dan gangguan, serta tantangan lain yang berasal dari internal maupun eksternal. Contoh: penjaga militer perbatasan negara
b. Fungsi Keadilan
Negara berkewajiban untuk melakukan keadilan di depan hukum tanpa diskriminasi atau kepentingan tertentu. Contoh: Seseorang yang melakukan suatu tindakan kriminal dihukum terlepas dari posisi dan jabatan.
c. Fungsi Pengaturan dan Keadilan
Negara membuat sebuah peraturan perundang-undangan  guna untuk menjalankan kebijakan dengan adanya landasan yang kuat untuk membentuk tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsan dan juga bernegara.
d. Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
Negara untuk mengeksplorasi sumber daya alam yang dimiliki untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat menjadi lebih makmur dan sejahtera.

BAB VII
INTEGRASI NASIONAL DALAM BINGKAI BHINNEKA TUNGGAL IKA

A. Kebhinnekaan Bangsa Indonesia
Semboyan bangsa Indonesia “Bhinneka Tunggal Ika” tertulis pada kaki lambang negara Garuda Pancasila. Bhinneka Tunggal Ika merupakan alat pemersatu bangsa. Untuk itu, kita harus benar-benar memahami maknanya. Selain semboyan tersebut, negara kita juga memiliki alat-alat pemersatu bangsa yang lain.
a. Dasar Negara Pancasila
b. Bendera Merah Putih sebagai bendera kebangsaan
c. Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa persatuan
d. Lambang Negara Burung Garuda
e. Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
f. Lagu-lagu perjuangan

Persatuan dalam keberagaman memiliki arti yang sangat penting. Persatuan dalam keberagaman harus dipahami oleh setiap warga masyarakat agar dapat mewujudkan hal-hal sebagai berikut.
a. Kehidupan yang serasi, selaras, dan seimbang.
b. Pergaulan antarsesama yang lebih akrab.
c. Perbedaan yang ada tidak menjadi sumber masalah.
d. Pembangunan berjalan lancar.

Indonesia merupakan negara yang sangat rentan akan terjadinya perpecahan dan konflik. Hal ini disebabkan Indonesia adalah negara dengan keberagaman suku, etnik, budaya, agama serta karakteristik dan keunikan di setiap wilayahnya. Indonesia merupakan negara yang memiliki keistimewaan keanekaragaman budaya, suku, etnik, bahasa, dan sebagainya dibandingkan dengan negara lain.
Pada dasarnya keberagaman masyarakat Indonesia menjadi  modal  dasar dalam pembangunan bangsa. Oleh karena itu, sangat diperlukan rasa persatuan dan kesatuan yang tertanam di setiap warga negara Indonesia. Namun, dalam kenyataanya masih ada konflik yang terjadi dengan mengatasnamakan suku, agama, ras atau antargolongan tertentu. Hal ini menunjukkan yang ada harusnya dapat menjadi modal bagi bangsa ini untuk menjadi bangsa yang kuat.

Untuk mempersatukan masyarakat yang beragam, perlu adanya toleransi yang tinggi antarkebudayaan. Sikap saling menghargai antargolongan, mengenali, dan mencintai budaya lain adalah hal yang perlu dibudayakan. Contoh nyata implementasi hal tersebut adalah dengan mempertunjukkan tarian suku-suku yang ada di Indonesia. Dengan demikian, setiap suku mempunyai rasa simpati satu sama lain.
Persatuan bangsa merupakan syarat yang mutlak bagi kejayaan Indonesia. Jika masyarakatnya tidak bersatu dan selalu memprioritaskan kepentingannya sendiri, maka cita-cita Indonesia yang terdapat dalam sila ketiga Pancasila hanya akan menjadi mimpi yang tak akan pernah terwujud. Kalian harus mampu menghidupkan kembali semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”, yang berarti berbeda-beda tetapi tetap satu. Keberagaman harus membentuk masyarakat Indonesia yang memiliki toleransi dan rasa saling menghargai untuk menjaga perbedaan tersebut. Kuncinya terdapat pada komitmen persatuan bangsa Indonesia dalam keberagaman.

B. Pentingnya Integrasi Nasional dan Faktor Pembentuk Integrasi nasional
1. Pengertian  Integrasi Nasional
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, integrasi nasional mempunyai arti politis dan antropologis.
a. Secara Politis
Integrasi nasional secara politis berarti penyatuan berbagai kelompok budaya dan sosial dalam kesatuan wilayah nasional yang membentuk suatu identitas nasional.
b. Secara Antropologis
Integrasi nasional secara antropologis berarti proses penyesuaian di antara unsur-unsur kebudayaan yang berbeda sehingga mencapai suatu keserasian fungsi dalam kehidupan masyarakat.

Pendapat para ahli tentang integrasi.
a. Howard Wriggins
Integritas bangsa berarti penyatuan bagian yang berbeda-beda dari suatu masyarakat menjadi suatu keseluruhan yang lebih utuh atau memadukan masyarakat-masyarakat kecil yang jumlahnya banyak menjadi satu kesatuan bangsa.
b. Dr. Nazaruddin Sjamsuddin
Menurutnya, integrasi nasional ini sebagai proses penyatuan suatu bangsa yang mencakup semua meliputi aspek vertikal dan horisontal.
c. J. Soedjati Djiwandono
Menurutnya, integrasi nasional sebagai cara bagaimana kelestarian persatuan nasional dalam arti luas dapat didamaikan dengan hak menentukan nasib sendiri. Hak tersebut perlu dibatasi pada suatu taraf tertentu. Bila tidak, persatuan nasional akan dibahayakan.
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa integrasi nasional bangsa indonesia berarti hasrat dan kesadaran untuk bersatu sebagai suatu bangsa, menjadi satu kesatuan bangsa secara resmi, dan direalisasikan dalam satu kesepakatan atau konsensus nasional melalui Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928.

2. Faktor-Faktor  Pembentuk Integrasi Nasional
a. Faktor pendorong tercapainya integrasi nasional
1) Adanya rasa senasib dan seperjuangan yang diakibatkan oleh faktor sejarah.
2) Adanya ideologi nasional yang tercermin dalam simbol negara yaitu Garuda Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
3) Adanya tekad serta keinginan untuk bersatu di kalangan bangsa Indonesia seperti yang dinyatakan dalam Sumpah Pemuda.
4) Adanya ancaman dari luar yang menyebabkan munculnya semangat nasionalisme di kalangan bangsa Indonesia.

b. Faktor pendukung integrasi nasional
1) Penggunaan bahasa Indonesia.
2) Adanya semangat persatuan dan kesatuan dalam bangsa, bahasa, dan tanah air Indonesia.
3) Adanya kepribadian dan pandangan hidup kebangsaan yang sama, yaitu Pancasila.
4) Adanya jiwa dan semangat gotong royong, solidaritas, dan toleransi keagamaan yang kuat.
5) Adanya rasa senasib sepenanggungan akibat penderitaan penjajahan.

c. Faktor penghambat integrasi nasional
1) Kurangnya penghargaan terhadap kemajemukan yang bersifat heterogen.
2) Kurangnya toleransi antargolongan.
3) Kurangnya kesadaran dari masyarakat Indonesia terhadap ancaman dan gangguan dari luar.
Adanya ketidakpuasan terhadap ketimpangan dan ketidak- merataan hasil-hasil pembangunan.

C. Tantangan dalam Menjaga Keutuhan NKRI
Kesadaran tantangan di lingkungan internal Indonesia adalah mengawal NKRI agar tetap utuh dan bersatu. Di sisi lain, ancaman terhadap kedaulatan masih berpotensi terutama yang berbentuk konflik perbatasan, pelanggaran wilayah, gangguan keamanan maritim dan dirgantara, gangguan keamanan di wilayah perbatasan berupa pelintas batas secara illegal, kegiatan penyelundupan senjata dan bahan peledak, masalah separatisme, pengawasan pulau-pulau kecil terluar, ancaman terorisme dalam negeri dan sebagainya.
Dengan demikian, berdasar tantangan tersebut di atas, maka visi terwujudnya pertahanan negara yang tangguh dengan misi menjaga kedaulatan dan  keutuhan  wilayah  NKRI  serta  keselamatan  bangsa  harus terwujud. Kemudian pada dasarnya, perumusan kebijakan umum pertahanan negara dilaksanakan Menteri Pertahanan Negara, sedangkan proses peneta pannya dilaksanakan di tingkat Dewan Keamanan Nasional selaku Penasihat Presiden RI.
Tujuan nasional merupakan kepentingan nasional yang abadi dan menjadi acuan dalam merumuskan tujuan pertahanan negara, yang ditempuh dengan tiga strata pendekatan yaitu
a. Strata mutlak,
dilakukan dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara dan keselamatan bangsa Indonesia;
b. Strata penting,
dilakukan dalam menjaga kehidupan demokrasi politik dan ekonomi, keharmonisan hubungan antar suku, agama, ras dan golongan (SARA), penghormatan hak asasi manusia dan pembangunan yang berwawasan lingkungan hidup
c. Strata pendukung,
dilakukan dalam upaya turut memelihara ketertiban dunia.

Untuk mencapai tujuan pertahanan negara tersebut, salah satunya diperlukan input sumber daya yang bagus dan optimal. Masyarakat menuntut TNI untuk menjaga dan memelihara stabilitas keamanan nasional tetapi input masyarakat secara intelektual, moral dan mental lemah akan sangat kesulitan mewujudkannya.

D. Peran Serta Warga Negara dalam Menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya bila kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG) terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan.
a. Ancaman   adalah   usaha   yang   bersifat   mengubah   atau   merombak kebijaksanaan yang dilakukan secara konsepsional melalui tindak kriminal dan politis. Ancaman militer dapat berasal dari luar negeri maupun dari dalam negeri.
Adapun, ancaman nonmiliter adalah ancaman yang tidak menggunakan senjata tetapi jika dibiarkan akan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
b. Tantangan  adalah  hal  atau  usaha  yang  bertujuan  untuk   menggugah kemampuan.
c. Hambatan adalah usaha yang berasal dari diri  sendiri  yang  bersifat atau bertujuan untuk melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional.
d. Gangguan adalah hal atau usaha yang berasal dari luar yang bersifat atau bertujuan melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional (tidak terarah).

Dengan demikian peran serta warga negara dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, diantaranya adalah sebagai berikut.
a. Menghormati, menghargai kemajemukkan bangsa Indonesia, khususnya toleransi antar pemeluk umat beragama
b. Menjaga persatuan dan kesatuan dalam perikehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara
c. Bekerja sama dan bergotong royong antar anggota warga masyarakat
d. Berpartisipasi aktif dalam segala perikehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
e. Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara yang dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta. Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui kegiatan-kegiatan sebagai berikut.
1) Pendidikan Kewarganegaraan.
2) Pelatihan dasar kemiliteran.
3) Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib.
4) Pengabdian sesuai dengan profesi

BAB VIII
ANCAMAN TERHADAP NEGARA DALAM BINGKAI BHINNEKA TUNGGAL IKA

A. Ancaman terhadap Integrasi Nasional
Ancaman bagi integrasi nasional tersebut datang dari luar maupun dari dalam negeri Indonesia sendiri dalam berbagai dimensi kehidupan. Ancaman tersebut biasanya berupa ancaman militer dan nonmiliter. Nah, untuk menjawab rasa penasaran kalian, berikut ini diuaraikan secara singkat ancaman yang dihadapi Bangsa Indonesia baik yang berupa ancaman militer maupun  nonmilter.

a. Ancaman Militer
Ancaman militer berkaitan ancaman di bidang pertahanan dan keamanan. Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata dan terorganisasir yang dinilai mempunyai kemampuan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman militer dapat berupa agresi/invasi, pelanggaran wilayah, pemberontakan bersenjata, sabotase, spionase, aksi teror bersenjata, dan ancaman keamanan laut dan udara.

Bentuk lain dari ancaman militer yang peluang terjadinya cukup tinggi adalah tindakan pelanggaran wilayah (wilayah laut, ruang udara dan daratan) Indonesia oleh negara lain. Konsekuensi Indonesia yang memiliki wilayah yang sangat luas dan terbuka berpotensi terjadinya pelanggaran wilayah.
Ancaman militer dapat pula terjadi dalam bentuk pemberontakan bersenjata. Pemberontakan tersebut pada dasarnya merupakan ancaman yang timbul dan dilakukan oleh pihak-pihak tertentu di dalam negeri, tetapi pemberontakan bersenjata tidak jarang disokong oleh kekuatan asing, baik secara terbuka maupun secara tertutup.

b. Ancaman Nonmiliter
Ancaman nonmiliter pada hakikatnya ancaman yang menggunakan faktor-faktor nonmiliter dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, kepribadian bangsa, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman ini salah satunya disebabkan oleh pengaruh negatif dari globalisasi. Globalisasi yang menghilangkan sekat atau batas pergaulan antarbangsa secara disadari ataupun tidak telah memberikan dampak negatif yang kemudian menjadi ancaman bagi keutuhan sebuah negara, termasuk Indonesia. Ancaman non-militer di antaranya dapat berdimensi ideologi, politik, ekonomi dan sosial budaya.

B. Ancaman di Bidang IPOLEKSOSBUDHANKAM
Ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.

1) Ancaman di Bidang Ideologi
Secara umum Indonesia menolak  dengan  tegas  paham  komunis  dan zionis. Akibat dari penolakan tersebut, tentu saja pengaruh dari negara-negara komunis dapat dikatakan tidak dirasakan oleh bangsa Indonesia, kalaupun ada pengaruh tersebut sangat kecil ukurannya. Akan tetapi, meskipun demikian bukan berarti  bangsa  Indonesia  terbebas  dari pengaruh paham lainnya, misalnya pengaruh liberalisme. Saat ini kehidupan masyarakat Indonesia cenderung mengarah pada kehidupan liberal yang menekankan pada aspek kebebasan individual. Globalisasi ternyata mampu meyakinkan kepada masyarakat Indonesia bahwa liberalisme dapat membawa manusia ke arah kemajuan dan kemakmuran. Tidak jarang hal ini mempengaruhi pikiran masyarakat Indonesia untuk tertarik pada ideologi tersebut. Akan tetapi, pada umumnya pengaruh yang diambil justru yang bernilai negatif, misalnya dalam gaya hidup yang diliputi kemewahan, pergaulan bebas yang cenderung mengaruh pada dilakukannya perilaku seks bebas dan sebagainya. Hal tesebut tentu saja apabila tidak diatasi akan menjadi ancaman bagi kepribadian bangsa Indonesia yang sesungguhnya.

2) Ancaman di Bidang Politik
Ancaman di bidang politik dapat bersumber dari luar negeri maupun dalam negeri. Dari luar negeri, ancaman di bidang politik dilakukan oleh suatu negara dengan melakukan tekanan politik terhadap Indonesia. Intimidasi, provokasi, atau blokade politik merupakan bentuk ancaman nonmiliter berdimensi politik yang sering kali digunakan oleh pihak- pihak lain untuk menekan negara lain. Ke  depan,  bentuk  ancaman  yang berasal dari luar negeri diperkirakan masih berpotensi terhadap Indonesia, yang memerlukan peran dari fungsi pertahanan nonmiliter untuk menghadapinya.
Ancaman yang berdimensi politik yang bersumber dari dalam negeri dapat berupa penggunaan kekuatan berupa pengerahan massa untuk menumbangkan suatu pemerintahan yang berkuasa, atau menggalang kekuatan politik untuk melemahkan kekuasaan pemerintah. Selain itu, ancaman separatisme merupakan bentuk lain dari ancaman politik yang timbul di dalam negeri.

3) Ancaman di Bidang Ekonomi
Pengaruh negatif globalisasi ekonomi yang dapat menjadi ancaman kedaulatan Indonesia khususnya dalam bidang ekonomi di antaranya adalah sebagai berikut.
a. Indonesia akan dibanjiri oleh barang-barang dari luar seiring dengan adanya perdagangan bebas yang tidak mengenal adanya batas-batas negara. Hal ini mengakibatkan semakin terdesaknya barang-barang lokal terutama yang tradisional, karena kalah bersaing dengan barang-barang dari luar negeri.
b. Cepat atau lambat perekonomian negara kita akan dikuasai oleh pihak asing, seiring dengan semakin mudahnya orang asing menanamkan modalnya di Indonesia, yang pada akhirnya mereka dapat mendikte atau menekan pemerintah atau bangsa kita. Dengan demikian bangsa kita akan dijajah secara ekonomi oleh negara investor.
c. Timbulnya kesenjangan sosial yang tajam sebagai akibat dari adanya persaingan bebas. Persaingan bebas tersebut akan menimbulkan adanya pelaku ekonomi yang kalah dan yang menang. Pihak yang menang akan dengan leluasa memonopoli pasar, sedangkan yang kalah akan menjadi penonton yang senantiasa tertindas.
d. Sektor-sektor ekonomi rakyat yang diberikan subsidi semakin berkurang, koperasi semakin sulit berkembang dan penyerapan tenaga kerja dengan pola padat karya semakin ditinggalkan, sehingga angka pengangguran dan kemiskinan susah dikendalikan.
e. Memperburuk prospek pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Apabila hal-hal yang dinyatakan di atas berlaku dalam suatu negara, maka dalam jangka pendek pertumbuhan ekonominya menjadi tidak stabil. Dalam jangka panjang pertumbuhan yang seperti ini akan mengurangi lajunya pertumbuhan ekonomi. Pendapatan nasional dan kesempatan kerja akan semakin lambat pertumbuhannya dan masalah pengangguran tidak dapat diatasi atau malah semakin memburuk. Pada akhirnya, apabila globalisasi menimbulkan efek buruk kepada prospek  pertumbuhan  ekonomi  jangka  panjang suatu negara, distribusi pendapatan menjadi semakin tidak adil dan masalah sosial ekonomi masyarakat semakin bertambah buruk

4) Ancaman di Bidang Sosial Budaya
Ancaman dari dalam didorong oleh isu-isu kemiskinan, kebodohan, keterbelakangan, dan ketidakadilan. Isu tersebut menjadi titik pangkal timbulnya permasalahan, seperti  separatisme,  terorisme,  kekerasan,  dan bencana akibat perbuatan manusia. Isu tersebut akan mengancam persatuan dan kesatuan bangsa, nasionalisme, dan patriotisme.
Ancaman dari luar timbul sebagai akibat dari pengaruh negatif globalisasi, di antaranya adalah sebagai berikut.
a. Munculnya gaya hidup konsumtif dan selalu mengkonsumsi barang- barang dari luar negeri.
b. Munculnya sifat hedonisme, yaitu kenikmatan pribadi dianggap sebagai suatu nilai hidup tertinggi. Hal ini membuat manusia suka memaksakan diri untuk mencapai kepuasan dan kenikmatan pribadinya tersebut, meskipun harus melanggar norma-norma yang berlaku di masyarakat. Seperti mabuk-mabukan, pergaulan bebas, foya-foya dan sebagainya.
c. Adanya sikap individualisme, yaitu sikap selalu mementingkan diri sendiri serta memandang orang lain itu tidak ada dan tidak bermakna. Sikap seperti ini dapat menimbulkan ketidakpedulian terhadap orang lain, misalnya sikap selalu menghardik pengemis, pengamen dan sebagainya.
d. Munculnya gejala westernisasi, yaitu gaya hidup yang selalu berorientasi kepada budaya barat tanpa diseleksi terlebih dahulu, seperti meniru model pakaian yang biasa dipakai orang-orang barat yang sebenarnya bertentangan dengan nilai dan norma-norma yang berlaku, misalnya memakai rok mini, lelaki memakai anting-anting dan sebagainya.
e. Semakin memudarnya semangat gotong royong, solidaritas, kepedulian, dan kesetiakawanan sosial.
f. Semakin lunturnya nilai-nilai keagamaan.

C. Peranserta Masyarakat untuk Mengatasi Berbagai Ancaman dalam Membangun Integrasi Nasional
Peran masyarakat akan timbul dalam bentuk sikap dan perilaku yang tumbuh dari kemauan diri dengan dilandasai  suasana  hati yang ikhlas/ rela tanpa tekanan dari luar untuk bertindak yang umumnya dalam upaya mewujudkan kebaikan yang berguna untuk diri sendiri dan lingkungannya.
Peran serta masyarakat untuk mengatasi berbagai ancaman dalam membangun integrasi nasional adalah sebagai berikut.
1) Tidak membeda-bedakan keberagaman yang ada, misalnya pada suku bangsa, budaya, dan adat istiadat daerah dan sebagainya
2) Menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan dan agama yang dianutnya
3) Memberi kesempatan yang sama untuk merayakan hari besar keagamaan dengan aman dan nyaman
4) Membangun kesadaran akan pentingnya integrasi nasional
5) Melakukan gotong royong dalam rangka peningkatan kesadaran bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
6) Mau dan bersedia untuk berkerja sama dengan segenap lapisan atau golongan masyarakat
7) Penggunaan segala fasilitas umum dengan baik
8) Merawat dan memelihara lingkungan bersama-sama dengan baik
9) Bersedia memperoleh berbagai macam pelayanan umum secara tertib.
10) Menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya pencemaran lingkungan.
11) Mengolah dan memanfaatkan kekayaan alam guna meningkatkan kesejahteraan rakyat.
12) Berpartisipasi dalam berbagai kegiatan yang dilakukan dalam masyarakat dan pemerintah
13) Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
14) Menjaga keamanan wilayah negara dari ancaman yang datang dari luar maupun dari dalam negeri.
15) Bersedia untuk menjaga keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia.

BAB IX
WAWASAN NUSANTARA DALAM KONTEKS NKRI

A. Wawasan Nusantara
1. Pengertian Wawasan Nusantara
Wawasan menurut beberapa pendapat.
a. Menurut Prof. Wan Usman, “Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.”
b. Menurut GBHN 1998, wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, dengan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
c. Menurutkelompokkerjawawasan Nusantarauntukdiusulkanmenjadi tap. MPR, yang dibuat Lemhannas tahun 1999, yaitu “cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragamdanbernilai strategis denganmengutamakanpersatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.”

2. Hakikat Wawasan Nusantara
Hakikat wawasan Nusantara adalah keutuhan nusantara dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap warga masyarakat dan aparatur negara harus berpikir, bersikap, dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia.

Demikian juga produk yang dihasilkan oleh lembaga negara harus dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia tanpa menghilangkan kepentingan lainnya, seperti kepentingan daerah, golongan, dan perorangan.

3. Asas Wawasan Nusantara
Asas wawasan Nusantara tersebut adalah sebagai berikut.
a. Kepentingan yang sama. Ketika menegakkan dan merebut kemerdekaan, kepentingan bersama bangsa Indonesia adalah menghadapi penjajah secara fisik dari bangsa lain. Sekarang, bangsa Indonesia harus menghadapi penjajahan yang berbeda. Misalnya, dengan cara “adu domba” dan “memecah belah” bangsa dengan menggunakan dalih HAM, demokrasi, dan lingkungan hidup. Padahal, tujuan kepentingannya sama yaitu tercapainya kesejahteraan dan rasa aman yang lebih baik daripada sebelumnya.
b. Keadilan. Kesesuaian pembagian hasil dengan adil, jerih payah, dan kegiatan baik perorangan, golongan, kelompok maupun daerah.
c. Kejujuran. Keberanian berpikir, berkata, dan bertindak sesuai realita serta ketentuan yang benar biar pun realita atau ketentuan itu pahit dan kurang enak didengarnya. Demi kebenaran dan kemajuan bangsa dan negara, hal itu harus dilakukan.
d. Solidaritas. Diperlukan kerja sama, mau memberi, dan berkorban bagi orang lain tanpa meninggalkan ciri dan karakter budaya masing- masing.
e. Kerja sama. Adanya koordinasi, saling pengertian yang didasarkan atas kesetaraan sehingga kerja kelompok, baik kelompok kecil maupun besar dapat mencapai sinergi yang lebih baik.
f. Kesetiaan terhadap kesepakatan bersama untuk menjadi bangsa dan mendirikan Negara Indonesia yang dimulai, dicetuskan, dan dirintis oleh Boedi Oetomo Tahun 1908, Sumpah  Pemuda  Tahun  1928,  dan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Kesetiaan terhadap kesepakatan ini sangat penting dan menjadi tonggak utama terciptanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan. Jika kesetiaan ini goyah, dapat dipastikan persatuan dan kesatuan akan hancur berantakan.

B. Kedudukan, Fungsi dan Tujuan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara berkedudukan sebagai visi bangsa. Wawasan nasional merupakan visi bangsa yang bersangkutan dalam menuju masa depan. Visi bangsa Indonesia sesuai dengan konsep wawasan Nusantara adalah menjadi bangsa yang satu dengan wilayah yang satu dan utuh pula. Kedudukan wawasan Nusantara sebagai salah satu konsepsi ketatanegaran Republik Indonesia.
1) Kedudukan
Wawasan Nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat Indonesia agar tidak terjadi penyesatan atau penyimpangan dalam upaya mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian, wawasan Nusantara menjadi landasan visional dalam menyelenggarakan kehidupan nasional.
2) Fungsi
Wawasan Nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggaraan negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3) Tujuan
Wawasan Nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individu, kelompok golongan, suku bangsa atau daerah. Kepentingan-kepentingan tersebut tetap dihormati, diakui, dan dipenuhi selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional  atau  kepentingan  masyarakat.  Nasionalisme  yang tinggi di segala bidang demi tercapainya tujuan nasional tersebut merupakanpancarandari makinmeningkatnya rasa, paham, dansemangat kebangsaan dalam jiwa bangsa Indonesia sebagai hasil pemahaman dan penghayatan wawasan Nusantara.

C. Aspek Trigatra dan Pancagatra dalam Wawasan Nusantara
1. Aspek Trigatra Wawasan Nusantara
a. Letak dan Bentuk Geografis
Indonesia terletak pada 6 LU – 11 LS, 95 BT – 141 BT, dilalui garis khatulistiwa yang ditengah-tengahnya terbentang garis equator sehingga Indonesia mempunyai 2 musim yaitu musim hujan dan kemarau.
b. Keadaan dan Kemampuan Penduduk
Penduduk ialah semua orang yang menempati suatu daerah tertentu. Kemampuan penduduk yang tidak seimbang dengan pertumbuhan penduduk dapat menimbulkan ancaman-ancaman terhadap pertahanan nasional. Tiga faktor kependudukan yang sangat berpengaruh.
(a) Kelahiran (Natalitas)
(b) Kematian (Mortalitas)
(c) Perpindahan (Migrasi)
c. Keadaan dan Kekayaan Alam
Sifat unik kekayaan alam yaitu jumlahnya yang terbatas dan penyebarannya tidak merata. Sehingga menimbulkan ketergantungan dari dan oleh negara dan bangsa lain.
Bentuk sumber daya alam ada dua.
a. Dapat diperbarui
b. Tidak dapat diperbarui
Sumber daya alam harus diolah atau dimanfaatkan dengan prinsip atau asas-asas sebagai berikut.
a. Asas maksimal
Artinya sumber daya alam yang dikelola atau dimanfaatkan harus betul-betul menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
b. Asas lestari
Artinya pengolahan sumber daya alam tidak boleh menimbulkan kerusakan lingkungan, menjaga keseimbangan alam.
c. Asas Berdaya saing
Artinya bahwa hasil-hasil sumber daya alam harus bisa bersaing dengan sumber daya alam negara lain.

2. Aspek Pancagatra Wawasan Nusantara
a. Ideologi
Ideologi suatu negara diartikan sebagai guiding of principles atau prinsip yang dijadikan dasar suatu bangsa. Ideologi adalah pengetahuan dasar atau cita-cita. Ideologi merupakan konsep yang mendalam mengenaikehidupanyang dicita-citakansertayang ingindiiperjuangkan dalam kehidupan nyata. Ideologi dapat dijabarkan ke dalam sistem nilai kehidupan, yaitu serangkaian nilai yang tersusun secara sistematis dan merupakan kebulatan ajaran dan doktrin.
b. Politik
Kehidupan politik dapat dibagi ke dalam dua sektor yaitu sektor masyarakat yang memberikan input dan sektor pemerintah yang berfungsi sebagai output. Sistem politik yang diterapkan dalam suatu negara sangat menentukan kehidupan politik di negara yang bersangkutan. Upaya bangsa Indonesia untuk meningkatkan ketahanan di bidang politik adalah upaya mencari keseimbangan dan keserasian antara keluaran dan masukan berdasarkan Pancasila dan merupakan pencerminan dari demokrasi Pancasila.
c. Ekonomi
Ekonomikerakyatanharusmenghindari free fight liberalism, etatisme, dan tidak dibenarkan adanya monopoli struktur ekonomi dimantapkan secara seimbang dan selaras antar sektor  pembangunan  ekonomi  yang dilaksanakan bersama atas dasar kekeluargaan. Pemerataan pembangunandanhasil-hasilnya harus dilaksanankansecara selaras dan seimbang antar wilayah dan antar sektor. Kemampuan bersaing harus ditumbuhkan dalam meningkatkan kemandirian ekonomi. Ketahanan di bidang ekonomi dapat ditingkatkan melalui pembangunan nasional yang berhasil, namun tidak dapat dilupakan faktor-faktor nonteknis dapat mempengaruhi karena saling terkait dan berhubungan.
d. Sosial Budaya
Sosial budaya dapat diartikan sebagai kondisi dinamik budaya bangsa yang berisi keuletan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi ATHG, baik dari dalam maupun dari luar, baik yang langsung maupun yang tidak langsung, yang membahayakan kelangsungan hidup sosial NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Esensi ketahanan budaya adalah pengaturan dan penyelenggaraan kehidupan sosial budaya.
Dengan demikian, ketahanan budaya merupakan pengembangan  sosial budaya di mana setiap warga masyarakat dapat mengembangkan kemampuan pribadi dengan segenap potensinya berdasarkan nilai- nilai Pancasila.
e. Pertahanan dan Keamanan
Pertahanan dan keamanan diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan  pertahanan  dan  keamanan  bangsa  Indonesia  yang   berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi ATHG yang membahayakan identitas, integritas, dan kelangsungan hidup bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Ketahanan di bidang keamanan adalah ketangguhan suatu bangsa dalam upaya bela negara, di mana seluruh IPOLEKSOSBUD-HANKAM disusun, dikerahkan secara terpimpin, terintegrasi, terorganisasi untuk menjamin terselenggaranya sistem ketahan nasional. Prinsip-prinsip sistem ketahanan nasional antara lain Bangsa Indonesia mencintai perdamaian tetapi lebih cinta kemerdekaan. Pertahanan keamanan dilandasi dengan landasan ideal Pancasila, landasan konstitusional UUD 1945, dan landasan visional wawasan Nusantara. Pertahanan keamanan negara merupakan upaya terpadu yang melibatkan segenap potensi dan kekuatan nasional pertahanan dan keamanan diselenggarakan dengan Sishankamnas (Sishankamrata).

3. Hubungan Antargatra
Antara Trigatra dan Pancagatra serta antargatra itu sendiri terdapat hubungan timbal balik yang erat yang dinamakan korelasi dan interdependensi, artinya adalah sebagai berikut.
a. Ketahanan nasional pada hakikatnya bergantung kepada kemampuan bangsa dan negara di dalam  mendayagunakan  secara  optimal  gatra  alamiah  (trigatra)  sebagai  modal  dasar  untuk     penciptaan kondisi dinamis yang merupakan kekuatan dalam penyelenggaraan kehidupan nasional (pancagatra).
b. Ketahanan nasional adalah suatu pengertian holistik, yaitu suatu tatanan yang utuh, menyeluruh dan terpadu, terdapat saling hubungan antargatra di dalam keseluruhan kehidupan nasional (astagatra).
c. Kelemahan di salah satu gatra dapat mengakibatkan kelemahan di gatra lain dan mempengaruhi kondisi secara keseluruhan, sebaliknya kekuatan dari salah satu atau beberapa gatra dapat didayagunakan untuk memperkuat gatra lainnya yang lemah, dan mempengaruhi kondisi secara keseluruhan.
d. Ketahanan nasional Indonesia bukan merupakan suatu penjumlahan ketahanan segenap gatranya, melainkan suatu resultante keterkaitan yang integratif dari kondisi-kondisi dinamik kehidupan bangsa di bidang-bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan.

Selanjutnya hubungan antargatra, dikemukakan seperti uraian berikut.
1) Gatra geografi, karakter geografi sangat mempengaruhi jenis, kualitas dan persebaran kekayaan alam dan sebaliknya kekayaan alam dapat mempengaruhi karakter geografi.
2) Antara gatra geografi dan gatra kependudukan; Bentuk-bentuk kehidupan dan penghidupan serta persebaran penduduk sangat erat kaitannya dengan karakter geografi dan sebaliknya karakter geografi mempengaruhi kehidupan dari  penduduknya.
3) Antara gatra kependudukan dan gatra kekayaan alam; kehidupan dan penghidupan pendudukan dipengaruhi oleh jenis, kualitas, kuantitas dan persebaran kekayaan alam, demikian pula sebaliknya jenis, kualitas, kuantitas dan persebaran kekayaan alam dipengaruhi oleh faktor-faktor kependudukan khususnya kekayaan alam yang dapat diperbaharui. Kekayaan alam mempunyai manfaat nyata jika telah diolah oleh penduduk yang memiliki kemampuan dalam ilmu pengetahuan dan teknologi.
4) Hubungan antargatra dalam pancagatra; setiap gatra dalam pancagatra memberikan kontribusi tertentu pada gatra-gatra lain dan sebaliknya setiap gatra menerima kontribusi dari gatra-gatra lain secara terintegrasi.

D. Peran Serta Warga Negara Mendukung Implementasi Wawasan Kebangsaan
Wawasan Nusantara harus dijadikan arahan, pedoman, acuan, dan tuntutan bagi setiap individu bangsa Indonesia dalam membangun dan memelihara tuntutan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Implementasi atau penerapan Wawasan Nusantara tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa daripada kepentingan pribadi atau golongan. Implementasi wawasan Nusantara senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh sebagai berikut.
1) Implementasi wawasan Nusantara dalam kehidupan politik akan menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis. Hal tersebut nampak dalam wujud pemerintahan yang kuat, aspiratif, dan terpercaya yang dibangun sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat
2) Implementasi wawasan Nusantara dalam kehidupan ekonomi akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil. Di samping itu, implementasi wawasan Nusantara mencerminkan tanggung jawab pengelolaan sumber daya alam yang memperhatikan kebutuhan masyarakat antardaerah secara timbal balik serta kelestarian sumber daya alam itu sendiri.
3) Implementasi wawasan Nusantara dalam kehidupan sosial budaya akan menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang  mengakui,  menerima, dan menghormati segala bentuk perbedaan atau kebhinekaan sebagai kenyataan hidup sekaligus karunia sang Pencipta. Implementasi ini juga akan menciptakan kehidupan masyarakat dan bangsa yang rukun dan bersatu tanpa membeda-bedakan suku, asal usul daerah, agama atau kepercayaan, serta golongan berdasarkan status sosialnya.
4) Implementasi wawasan Nusantara dalam kehidupan Hankam akan menumbuh kembangkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa, yang lebih lanjut akan membentuk sikap bela negara pada setiap warga negara Indonesia. Kesadaran dan sikap cinta tanah air dan bangsa serta bela negara ini akan menjadi modal utama yang akan menggerakkan partisipasi setiap warga negara Indonesia dalam menanggapi setiap bentuk ancaman, seberapa pun kecilnya dan dari manapun datangnya, atau setiap gejala yang membahayakan keselamatan bangsa dan kedaulatan negara.
5) Dalam pembinaan seluruh aspek kehidupan nasional sebagaimana dijelaskan di atas, implementasi wawasan Nusantara harus  menjadi nilai yang menjiwai segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap strata di seluruh Indonesia. Di samping itu, wawasan Nusantara dapat diimplementasikan ke dalam segenap pranata sosial yang berlaku di masyarakat dalam nuansa kebhinnekaan sehingga menciptakan kehidupan  yang  toleran,  akrab,  peduli,  hormat,  dan  taat hukum. Semua itu menggambarkan sikap, paham, dan semangat kebangsaan atau nasionalisme yang tinggi sebagai identitas atau jati diri bangsa Indonesia.
6) Untuk itu, agar terketuk hati nurani setiap warga negara Indonesia dan sadar bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara diperlukan pendekatan dengan program yang teratur, terjadwal, dan terarah. Hal ini akan mewujudkan keberhasilan implementasi Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui pengukuhan wawasan.Nusantara.
7) Dengan demikian, NKRI dan wawasan Nusantara merupakan satu paket dalam kehidupan nasional guna mewujudkan ketahanan nasional yang tidak bisa tergantikan dengan yang lainnya.


DAFTAR PUSTAKA

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2016. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, SMA/MA/SMK/MAK Kelas X (Edisi Revisi) Jakarta : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2016. Buku Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, SMA/MA/SMK/MAK Kelas X (Edisi Revisi)  . Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Internet / Media masa / Blog : asminkarris.wordpress.com dan asminkarris.blogspot.com
Undang – Undang  Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan Amandemennya, Penerbit Fokus Media,  Bandung
Himpunan Perundang-Undangan Republik Indonesia Tentang Hak Asasi Manusia, Penerbit Nuansa Aulia, Bandung, 2006
Undang – Undang Tentang 6 Hukum, Penerbit Asa Mandiri, Jakarta

Nahh segini dulu ya Penjelasan Tentang Materi PKN SMA X Semester 2
Terimakasih Telah mengunjungi Blog Ini Kunjungi Materi Pelajaran Lainnya Di klik disini
And follow my IG : klik here !!!!
 Suka sastra ?? kumpulan sastra

-----THANK YOU-----
















Related Posts